Keberadaan Panitia
Adhoc, turut mendukung keberhasilan Pilkada Sumbar, baik tingkat Propinsi
maupun Kabupaten/Kota. Panitia Adhoc terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
(KPPS). Untuk PPK beranggotakan lima orang, PPS (3 orang) dan KPPS (7 orang
ditambah 2 orang Linmas).
Syarat menjadi
anggota PPK, PPS dan KPPS telah tertera pada pasal 18 dan 19 PKPU No 3 Tahun
2015. Secara lengkapnya adalah :
Pasal 18
1. Warga negara Indonesia
2.
Berusia
paling rendah 25 tahun
3.
Setia kepada
Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945
4.
Mempunyai
integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5.
Tidak
menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah
atau paling kurang dalam jangka waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota
partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai
Politik yang bersangkutan.
6.
Berdomisili
dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS
7.
Mampu secara
jasmani dan rohani
8.
Berpendidikan
paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat
9.
Tidak pernah
dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara
lima tahun atau lebih
10.
Tidak pernah
diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP kabupaten/kota atau DKPP
11. Belum pernah menjabat dua kali
sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.
Pasal 19
1. Kelengkapan persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 meliputi
a.
Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
b.
Fotokopy
ijazah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat atau ijazah terakhir yang
dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
c.
Surat
pernyataan yang bersangkutan
1)
Setia kepada
Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945
2)
Tidak
menjadi anggota Partai Politik paling kurang dalam jangka waktu lima tahun
3)
Tidak pernah
dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara
lima tahun atau lebih
4)
Tidak pernah
diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP kabupaten/kota atau DKPP
apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada pemilihan umum atau
pemilihan presiden
5)
Belum pernah
menjabat dua kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS
d. Surat keterangan kesehatan dari
puskesmas atau rumah sakit setempat
Dalam hal calon anggota PPK, PPS dan KPPS tidak
dapat memberikan surat keterangan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d, KPU/KIP kabupaten/kota memfasilitasi pemenuhan syarat surat keterangan
kesehatan dimaksud
Kalau PNS aktif, boleh tidak menjadi PPK ataupun PPS dan KPPS. Mohon persyaratannya...
BalasHapus