AWAK BADUNSANAK, NDAN!!!

Minggu, 10 Mei 2015

SYARAT JADI PPK, PPS DAN KPPS PILKADA




Keberadaan Panitia Adhoc, turut mendukung keberhasilan Pilkada Sumbar, baik tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota. Panitia Adhoc terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Untuk PPK beranggotakan lima orang, PPS (3 orang) dan KPPS (7 orang ditambah 2 orang Linmas).

Syarat menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS telah tertera pada pasal 18 dan 19 PKPU No 3 Tahun 2015. Secara lengkapnya adalah :

Pasal 18
1.     Warga negara Indonesia
2.     Berusia paling rendah 25 tahun
3.     Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4.     Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5.     Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan.
6.     Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS
7.     Mampu secara jasmani dan rohani
8.     Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat
9.     Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih
10.  Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP kabupaten/kota atau DKPP
11.  Belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.

Pasal 19
1.     Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 meliputi
a.      Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
b.     Fotokopy ijazah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
c.      Surat pernyataan yang bersangkutan
1)     Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
2)     Tidak menjadi anggota Partai Politik paling kurang dalam jangka waktu lima tahun
3)     Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih
4)     Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP kabupaten/kota atau DKPP apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada pemilihan umum atau pemilihan presiden
5)     Belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS
d.     Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat
Dalam hal calon anggota PPK, PPS dan KPPS tidak dapat memberikan surat keterangan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, KPU/KIP kabupaten/kota memfasilitasi pemenuhan syarat surat keterangan kesehatan dimaksud

1 komentar:

  1. Kalau PNS aktif, boleh tidak menjadi PPK ataupun PPS dan KPPS. Mohon persyaratannya...

    BalasHapus